ADAB BERPAKAIAN: Hukum Memakai Gamis, Baju Koko, dan Sorban

Ilmu fikih menegaskan bahwa aurat laki-laki yaitu diantara pusar sampai lutut sehingga pakaian pria tidak sama dengan pakaian wanita dalam menutupi auratnya.
Pakaian lelaki pada umumnya adalah sebagai berikut:
- Kemeja dan celana panjang disertai dengan dasi.
- Jas (jika untuk pakaian resmi).
- Kemeja batik usahakan lengan panjang
- Pakaian bergaya timur, seperti gamis / baju koko, kemudian disertai sorban.
- Ulama mengharamkan kaum lelaki menggunakan perhiasan emas dan pakaian sutra.
Tidak dibolehkan menggunakan sutera dan emas bagi kaum lelaki berdasarkan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil kain sutera dan memegangnya dengan tangan kanannya sedangkan emas dipegang dengan tangan kirinya kemudian beliau bersabda :
إِنَّ هذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أَمَّتِيْ.
“Sesungguhnya keduanya adalah haram atas kaum lelaki dari umatku.” [HR. Abu Dawud]
Untuk dapat membiasakan diri mempraktikkan adab berpakaian secara islami, hendaklah terlebih dahulu untuk memperhatikan hal berikut ini:
a) Tanamkan keimanan yang kuat di dalam hati kalian semua, agar niat niat yang baik tidak tergoyahkan
b) Yakinkan dalam hati bahwa menutup aurat bagi seorang muslim dan muslimah merupakan wajib hukumnya, sehingga akan mendapat dosa bagi yang telah meninggalkannya
c) Tanamkan keyakinan bahwa Islam tidak bermaksud untuk memberatkan umatnya dalam berpakaian, bahkan sebaliknya memberikan kebebasan dan juga perlindungan bagi harkat dan martabat umatnya.
d) Tanamkan rasa bangga kepada kita karena telah berpakaian sesuai ajaran Islam, sebagai perwujudan keimanan yang kuat dri diri seorang muslim.
Ayo, mulailah dari sekarang cara berpakaian sesuai dengan ajaran agama Islam. []